Pasal 11
BAB 2 — LPK SWASTA
(1) Pengajuan permohonan perubahan penanggung jawab LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dengan melampirkan: a. fotokopi izin LPK yang masih berlaku; b. fotokopi akta perubahan dan keputusan pengesahan perubahan dari instansi yang berwenang; c. pasfoto penanggung jawab dengan ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah. (2) Pengajuan permohonan perubahan alamat LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dengan melampirkan: a. fotokopi izin LPK yang masih berlaku; b. fotokopi tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana kantor dan tempat pelatihan untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun; c. keterangan domisili LPK dari pejabat yang berwenang. (3) Berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), kepala dinas kabupaten/kota menerbitkan izin perubahan LPK dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja. (4) Penerbitan izin perubahan LPK disusun dengan mengacu pada Format 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
