PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja
Pasal 12
BAB 3 — LPK PEMERINTAH ATAU LPK PERUSAHAAN
(1) LPK Pemerintah atau LPK Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c, yang menyelenggarakan pelatihan kerja wajib mendaftar pada dinas kabupaten/kota. (2) Tanda daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan oleh kepala dinas kabupaten/kota.
