PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja
Pasal 13
BAB 3 — LPK PEMERINTAH ATAU LPK PERUSAHAAN
(1) Untuk mendapatkan tanda daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), LPK Pemerintah atau LPK Perusahaan mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala dinas kabupaten/kota, dengan melampirkan: a. fotokopi keputusan penetapan LPK dari pimpinan perusahaan yang membawahi unit pelatihan kerja; b. nama kepala LPK yang dilengkapi dengan identitas diri dan riwayat hidup; c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga; d. profil LPK yang ditandatangani oleh kepala LPK, yang sekurang-kurangnya memuat:
- struktur organisasi dan uraian tugas;
- program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan;
- program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 1 (satu) tahun;
- daftar dan riwayat hidup instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan;
- kapasitas pelatihan pertahun. e. fotokopi tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana pelatihan kerja. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c dan huruf e, tidak berlaku bagi LPK Pemerintah.
