PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja
Pasal 14
BAB 3 — LPK PEMERINTAH ATAU LPK PERUSAHAAN
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), yang telah diterima oleh kepala dinas kabupaten/kota selanjutnya dilakukan verifikasi keabsahan dokumen serta verifikasi lapangan.
