Pasal 15
BAB 3 — LPK PEMERINTAH ATAU LPK PERUSAHAAN
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dilakukan oleh Tim Verifikasi yang dibentuk oleh kepala dinas kabupaten/kota. (2) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya beranggotakan unsur dari unit kerja yang menangani pelatihan kerja dan unit kerja pengawasan ketenagakerjaan di dinas kabupaten/kota. (3) Verifikasi dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak dokumen permohonan diterima dan dinyatakan lengkap. (4) Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah selesai dilaksanakan, kepala dinas kabupaten/kota menerbitkan tanda daftar dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan hasil verifikasi. (5) Tanda daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (4), oleh kepala dinas kabupaten/kota ditembuskan kepada kepala dinas provinsi dan Direktur Jenderal. (6) Tanda Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disusun dengan mengacu pada Format 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Apabila setelah 1 (satu) hari kerja kepala dinas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum menerbitkan tanda daftar, maka LPK Pemerintah atau LPK Perusahaan dapat melaksanakan kegiatan pelatihan kerja.
