PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja
Pasal 16
BAB 4 — PENAMBAHAN PROGRAM PELATIHAN KERJA
Dalam hal LPK swasta akan melakukan penambahan program pelatihan kerja, maka LPK swasta mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala dinas kabupaten/kota.
