Pasal 17
BAB 4 — PENAMBAHAN PROGRAM PELATIHAN KERJA
(1) Pengajuan permohonan penambahan program pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dengan melampirkan: a. fotokopi izin LPK yang masih berlaku; b. realisasi pelaksanaan program pelatihan kerja; c. daftar tambahan program pelatihan kerja berbasis kompetensi; d. daftar dan riwayat hidup instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja tambahan; e. fotokopi tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program pelatihan kerja tambahan. (2) Dalam hal permohonan penambahan program pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, dilakukan verifikasi lapangan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak pengajuan permohonan penambahan program pelatihan kerja diterima. (3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan dokumen yang diajukan, kepala dinas kabupaten/kota menolak permohonan penambahan program pelatihan kerja dan harus disampaikan kepada pemohon dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak dilakukan verifikasi.
(4) Dalam hal hasil verifikasi lapangan dinyatakan lengkap dan sesuai, kepala dinas kabupaten/kota menerbitkan izin penambahan program pelatihan kerja dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja. (5) Penerbitan izin penambahan program pelatihan kerja disusun dengan mengacu pada Format 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
