PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja
Pasal 18
BAB 4 — PENAMBAHAN PROGRAM PELATIHAN KERJA
LPK Pemerintah atau LPK Perusahaan yang akan melakukan penambahan program pelatihan kerja wajib melaporkan secara tertulis kepada kepala dinas kabupaten/kota.
