PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja
Pasal 19
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PELAPORAN
(1) Pembinaan terhadap LPK dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu antara kementerian, dinas provinsi, dan dinas kabupaten/kota. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap program pelatihan kerja, penyelenggaraan pelatihan berbasis kompetensi, ketersediaan sarana dan fasilitas, instruktur, dan tenaga pelatihan, penerapan metode dan sistem pelatihan kerja serta manajemen LPK.
