Pasal 20
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PELAPORAN
(1) LPK wajib melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja kepada dinas kabupaten/kota setempat secara berkala 6 (enam) bulan sekali. (2) Kepala dinas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melaporkan rekapitulasi realisasi kegiatan
pelatihan kerja secara berkala 6 (enam) bulan sekali kepada kepala dinas provinsi. (3) Kepala dinas provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melaporkan rekapitulasi realisasi kegiatan pelatihan kerja secara berkala 6 (enam) bulan sekali kepada Direktur Jenderal. (4) Laporan realisasi kegiatan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada Format 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Laporan rekapitulasi realisasi kegiatan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), mengacu pada Format 6 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
