PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja
Pasal 8
BAB 2 — LPK SWASTA
Kepala dinas kabupaten/kota dalam menerbitkan izin LPK harus mempertimbangkan tingkat risiko bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan tempat pelatihan kerja.
