PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja
Pasal 7
BAB 2 — LPK SWASTA
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, kepala dinas kabupaten/kota dibantu oleh tim verifikasi yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada kepala dinas kabupaten/kota. (2) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya beranggotakan unsur dari unit kerja yang menangani pelatihan kerja dan unit kerja pengawasan ketenagakerjaan di kabupaten/kota.
