Pasal 6
BAB 2 — LPK SWASTA
(1) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dinyatakan lengkap, kepala dinas kabupaten/kota melakukan verifikasi kelengkapan dokumen serta verifikasi lapangan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja. (2) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk mengetahui kesesuaian dokumen dengan kondisi riil di lapangan. (3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai dengan dokumen yang diajukan, kepala dinas kabupaten/kota menolak permohonan izin LPK dan harus disampaikan kepada pemohon dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak dilakukan verifikasi.
(4) Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan lengkap dan sesuai dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja kepala dinas kabupaten/kota menerbitkan izin LPK dan ditembuskan kepada kepala dinas provinsi dan Direktur Jenderal. (5) Penerbitan dan penolakan izin LPK disusun dengan mengacu pada Format 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
