Pasal 5
BAB 2 — LPK SWASTA
(1) Untuk mendapatkan izin LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, LPK Swasta harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala dinas kabupaten/kota, dengan melampirkan: a. fotokopi akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan sebagai badan hukum yang disahkan oleh instansi yang berwenang; b. daftar riwayat hidup penanggung jawab LPK yang tercantum dalam akta yang dilengkapi dengan identitas diri (KTP) dan pasfoto ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah; c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga; d. fotokopi tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana kantor dan tempat pelatihan
untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun; e. keterangan domisili LPK dari pejabat yang berwenang; f. profil LPK yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK yang tercantum dalam akta yang sekurang-kurangnya memuat:
- struktur organisasi dan uraian tugas;
- daftar dan riwayat hidup instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan;
- program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 3 (tiga) tahun;
- program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan;
- kapasitas pelatihan pertahun;
- daftar sarana dan prasarana pelatihan sesuai dengan program pelatihan yang akan diselenggarakan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketik di atas kertas dengan kop lembaga beralamat lengkap disertai nomor telepon/faksimil, alamat email, distempel dan ditandatangani oleh penanggung jawab LPK.
