PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja
Pasal 4
BAB 2 — LPK SWASTA
Izin LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, berlaku selama LPK aktif menyelenggarakan pelatihan kerja.
