PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja
Pasal 3
BAB 2 — LPK SWASTA
(1) LPK Swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, yang menyelenggarakan pelatihan kerja bagi masyarakat umum wajib memiliki izin yang diterbitkan oleh kepala dinas kabupaten/kota. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nomor registrasi LPK oleh kepala dinas kabupaten/kota sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai kode dan data wilayah administrasi pemerintahan.
