PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pelatihan kerja diselenggarakan oleh: a. LPK Swasta; b. LPK Pemerintah;atau c. LPK Perusahaan.
