PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja
Pasal 34
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal LPK menggunakan instruktur TKA wajib memiliki kualifikasi minimal sebagai tenaga ahli dibidangnya. (2) Ketentuan mempekerjakan instruktur TKA bagi LPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
