PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja
Pasal 33
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
LPK yang telah dijatuhi sanksi administratif berupa pencabutan izin LPK dapat mengajukan permohonan izin kembali setelah melewati tenggang waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan izin dengan ketentuan LPK yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan memenuhi persyaratan permohonan LPK sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
