PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja
Pasal 32
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
Dalam hal LPK yang dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), LPK yang bersangkutan berkewajiban untuk: a. mengembalikan biaya pelatihan kerja kepada peserta; b. mengembalikan izin LPK kepada kepala dinas kabupaten/kota.
