Pasal 31
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Kepala dinas kabupaten/kota menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin LPK dalam hal LPK: a. tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; b. tidak memenuhi standar mutu LPK dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; c. tidak melaporkan perubahan penanggung jawab LPK atau alamat LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; d. tidak menyelenggarakan program pelatihan kerja selama 1 (satu) tahun; e. menyalahgunakan izin LPK; f. menerbitkan sertifikat pelatihan tanpa proses pelatihan kerja.
(2) Bentuk keputusan kepala dinas kabupaten/kota mengenai pencabutan izin LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dengan mengacu pada Format 11 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
