PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja
Pasal 30
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
Dalam hal sanksi administratif berupa penghentian pelaksanaan program pelatihan kerja telah berakhir dan LPK tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), maka kepala dinas kabupaten/kota menjatuhkan sanksi pencabutan izin LPK.
