PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja
Pasal 35
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Izin penyelenggaraan program pelatihan kerja bagi LPK dengan Penyertaan Modal Asing diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk dan atas nama Menteri. (2) Ketentuan mengenai penerbitan izin penyelenggaraan program pelatihan kerja bagi LPK dengan Penyertaan Modal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangan- undangan.
