Pasal 27
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Kepala dinas kabupaten/kota menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian pelaksanaan program pelatihan kerja dalam hal LPK: a. menerima peserta pelatihan untuk program pelatihan kerja selama dijatuhi sanksi penghentian
sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2); b. tidak melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja kepada kepala dinas kabupaten/kota setempat secara berkala 6 (enam) bulan sekali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1). (2) Sanksi administratif berupa penghentian pelaksanaan program pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh kepala dinas kabupaten/kota dalam bentuk surat keputusan yang berlaku paling lama 3 (tiga) bulan. (3) Bentuk keputusan kepala dinas kabupaten/kota mengenai penghentian pelaksanaan program pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun dengan mengacu pada Format 9 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
