PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja
Pasal 26
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
Dalam hal sanksi administratif berupa penghentian sementara pelaksanaan program pelatihan kerja telah berakhir dan LPK tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), maka kepala dinas kabupaten/kota menjatuhkan sanksi penghentian pelaksanaan program pelatihan kerja.
