Pasal 25
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal LPK telah selesai menjalani masa penghentian sementara pelaksanaan program pelatihan kerja dan telah menyelesaikan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), maka LPK wajib melaporkan secara tertulis kepada kepala dinas kabupaten/kota. (2) Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai benar, kepala dinas kabupaten/kota menerbitkan keputusan mengenai pencabutan penghentian sementara pelaksanaan program pelatihan kerja dan LPK dapat melanjutkan kembali program pelatihan kerja. (3) Bentuk keputusan kepala dinas kabupaten/kota mengenai pencabutan penghentian sementara pelaksanaan program pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun dengan mengacu pada Format 8 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
