PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja
Pasal 24
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Keputusan kepala dinas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) MENETAPKAN kewajiban yang harus dipenuhi LPK selama masa penghentian sementara pelaksanaan program pelatihan kerja. (2) Selama masa penghentian sementara pelaksanaan program pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPK dilarang menerima peserta pelatihan kerja untuk program pelatihan kerja yang sedang dihentikan sementara pelaksanaan program pelatihan kerjanya.
