Pasal 23
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Kepala dinas kabupaten/kota menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara pelaksanaan program pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, dalam hal LPK: a. menggunakan instruktur dan tenaga pelatihan tidak sesuai dengan program; b. melaksanakan pelatihan kerja di luar program yang telah disetujui; c. menggunakan sarana dan prasarana pelatihan kerja tidak sesuai dengan program. (2) Sanksi administratif berupa penghentian sementara pelaksanaan program pelatihan kerja diberikan oleh kepala dinas kabupaten/kota dalam bentuk surat keputusan yang berlaku paling lama 6 (enam) bulan. (3) Bentuk keputusan kepala dinas kabupaten/kota mengenai penghentian sementara pelaksanaan program pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan mengacu pada Format 7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
