PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja
Pasal 22
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
Kepala dinas kabupaten/kota memberikan sanksi administratif kepada LPK Swasta berupa: a. penghentian sementara pelaksanaan program pelatihan kerja; b. penghentian pelaksanaan program pelatihan kerja;atau c. pencabutan izin LPK.
