PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja
Pasal 28
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Keputusan kepala dinas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), MENETAPKAN kewajiban yang harus dipenuhi LPK selama masa penghentian pelaksanaan program pelatihan kerja. (2) Selama masa penghentian pelaksanaan program pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPK dilarang menerima peserta pelatihan untuk program pelatihan kerja yang sedang dihentikan pelaksanaan program pelatihan kerjanya.
