PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Pasal 6
BAB 2 — PEMBERI KERJA TENAGA KERJA ASING DAN TENAGA KERJA ASING
(1) TKA dapat dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA dalam hubungan kerja untuk waktu tertentu dan jabatan tertentu. (2) Jabatan yang dapat diduduki oleh TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) Penetapan jabatan yang dapat diduduki oleh TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat masukan dari kementerian/lembaga terkait.
