PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Pasal 5
BAB 2 — PEMBERI KERJA TENAGA KERJA ASING DAN TENAGA KERJA ASING
Setiap TKA yang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA wajib: a. memiliki pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA; b. memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki TKA; c. mengalihkan keahliannya kepada Tenaga Kerja Pendamping; d. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 (enam) bulan; dan e. memiliki Itas untuk bekerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
