Pasal 4
BAB 2 — PEMBERI KERJA TENAGA KERJA ASING DAN TENAGA KERJA ASING
(1) Setiap Pemberi Kerja TKA dapat mempekerjakan TKA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Setiap Pemberi Kerja TKA mengutamakan penggunaan tenaga kerja INDONESIA pada semua jenis jabatan yang tersedia.
(3) Setiap Pemberi Kerja TKA dilarang mempekerjakan TKA pada jabatan-jabatan yang tidak boleh diisi oleh TKA atau jabatan yang tertutup bagi TKA. (4) Setiap Pemberi Kerja TKA yang mempekerjakan TKA wajib: a. memiliki RPTKA yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk; b. membayar DKP-TKA untuk setiap TKA yang dipekerjakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mengikutsertakan TKA dalam program asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum INDONESIA yang bekerja kurang dari 6 (enam) bulan; d. mengikutsertakan TKA dalam program Jaminan Sosial Nasional yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan; e. menunjuk Tenaga Kerja Pendamping dalam rangka alih teknologi dan keahlian TKA; f. melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi Tenaga Kerja Pendamping; dan g. memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa INDONESIA kepada TKA yang dipekerjakannya. (5) Program asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c diatur oleh Dirjen setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan. (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e dikecualikan bagi Pemberi Kerja TKA yang mempekerjakan TKA untuk Pekerjaan Bersifat Darurat dan Mendesak, Pekerjaan Bersifat Sementara, anggota direksi, anggota dewan komisaris, anggota pembina, anggota pengurus, dan anggota pengawas.
