PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Pasal 3
BAB 2 — PEMBERI KERJA TENAGA KERJA ASING DAN TENAGA KERJA ASING
Pemberi Kerja TKA meliputi: a. instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan- badan internasional, dan organisasi internasional; b. kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di INDONESIA; c. perusahaan swasta asing yang terdaftar di instansi yang berwenang; d. badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum lndonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas atau Yayasan; e. lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan lembaga pendidikan; f. Usaha Jasa Impresariat; atau g. badan usaha sepanjang tidak dilarang UNDANG-UNDANG.
