PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Pasal 7
BAB 2 — PEMBERI KERJA TENAGA KERJA ASING DAN TENAGA KERJA ASING
(1) TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan tertentu.
(2) Jabatan yang dilarang diduduki oleh TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) Penetapan jabatan yang dilarang diduduki oleh TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat masukan dari kementerian/lembaga terkait.
