PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Pasal 40
BAB 8 — SANKSI
(1) Dalam hal Pemberi Kerja TKA telah melaksanakan kewajiban, Dirjen MENETAPKAN pencabutan sanksi penundaan pelayanan atau penghentian sementara proses perizinan TKA. (2) Bentuk Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Format 9 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
