PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Pasal 41
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. RPTKA dan Izin Mempekerjakan TKA yang telah dimiliki oleh Pemberi Kerja TKA yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya; atau b. Pemberi Kerja TKA yang akan melakukan perpanjangan perizinan penggunaan TKA bagi TKA yang telah bekerja dan masih berada di INDONESIA, wajib melakukan pembayaran DKP-TKA yang sesuai dengan lokasi kerja TKA dan pemberitahuan pembayaran DKP-TKA disampaikan kepada Direktur Jenderal Imigrasi.
