Pasal 39
BAB 8 — SANKSI
(1) Sanksi administratif terdiri dari: a. penundaan pelayanan; b. penghentian sementara proses perizinan TKA; c. pencabutan Notifikasi; dan/atau d. sanksi lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Sanksi administratif berupa penundaan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada Pemberi Kerja TKA yang melakukan pelanggaran: a. tidak mengikutsertakan TKA dalam program asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum INDONESIA yang bekerja kurang dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf c; b. tidak mengikutsertakan TKA dalam program Jaminan Sosial Nasional yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf d; c. tidak melaporkan setiap tahun kepada Menteri terkait pelaksanaan penggunaan TKA dan/atau pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Tenaga Kerja Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1); dan/atau d. tidak melaporkan berakhirnya penggunaan TKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3). (3) Sanksi administratif berupa penghentian sementara proses perizinan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada Pemberi Kerja TKA yang melakukan pelanggaran: a. tidak memiliki RPTKA yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a; b. tidak menunjuk Tenaga Kerja Pendamping dalam rangka alih teknologi dan keahlian TKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf e; c. tidak melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi Tenaga Kerja Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf f; dan/atau d. tidak memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa INDONESIA kepada TKA yang dipekerjakannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf g. (4) Sanksi administratif berupa pencabutan Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan kepada Pemberi Kerja TKA yang melakukan pelanggaran: a. mempekerjakan TKA pada jabatan-jabatan yang tidak boleh diisi oleh TKA atau jabatan yang tertutup bagi TKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3); dan/atau b. tidak membayar DKP-TKA untuk setiap TKA yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b dan Pasal 24 ayat (3). (5) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dalam Keputusan Dirjen. (6) Pencabutan Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Dirjen merekomendasikan kepada Direktur Jenderal Imigrasi untuk dilakukan tindakan keimigrasian terhadap TKA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Bentuk Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan Format 8 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
