PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Pasal 38
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Dalam hal Pengawas Ketenagakerjaan menemukan TKA melakukan pelanggaran norma ketenagakerjaan, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja merekomendasikan kepada Direktur Jenderal Imigrasi untuk dilakukan tindakan keimigrasian terhadap TKA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
