PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Pasal 37
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pengawasan terhadap Pemberi Kerja TKA yang menggunakan TKA serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Tenaga Kerja Pendamping dilaksanakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan pada Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Provinsi secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangan masing-masing.
