Pasal 36
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap penggunaan TKA serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Tenaga Kerja Pendamping dilakukan melalui tahapan: a. preventif edukatif; b. represif nonyustisia; dan/atau c. represif yustisia. (2) Tahapan preventif edukatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan upaya pencegahan melalui penyebarluasan norma, penasihatan teknis, dan pendampingan. (3) Tahapan represif nonyustisia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan upaya paksa diluar
lembaga pengadilan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bentuk nota pemeriksaan dan/atau surat pernyataan kesanggupan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Tahapan represif yustisia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan upaya paksa melalui lembaga pengadilan dengan melakukan proses penyidikan oleh Pengawas Ketenagakerjaan selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
