PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Pasal 35
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan kepada Pemberi Kerja TKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilakukan dalam bentuk: a. sosialisasi peraturan perundangan-undangan dan tata cara penggunaan TKA; dan/atau b. penyuluhan tentang hak, dan larangan dalam penggunaan TKA.
