PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Pasal 34
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan terhadap Pemberi Kerja TKA dalam penggunaan TKA serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Tenaga Kerja Pendamping dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
