Pasal 33
BAB 6 — PELAPORAN
(1) Pemberi Kerja TKA wajib melaporkan pelaksanaan penggunaan TKA setiap 1 (satu) tahun kepada Dirjen. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelaksanaan penggunaan TKA; dan/atau b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Tenaga Kerja Pendamping. (3) Dalam hal perjanjian kerja TKA berakhir atau diakhiri sebelum jangka waktu perjanjian kerja, Pemberi Kerja TKA wajib melaporkan berakhirnya penggunaan TKA kepada Dirjen melalui TKA Online. (4) Laporan Penggunaan TKA, Laporan Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping, dan Laporan Berakhirnya Penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan Format 7 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
