PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Pasal 32
BAB 6 — PELAPORAN
(1) Dirjen atau Direktur harus menyampaikan data penggunaan TKA yang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA kepada Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan lokasi kerja TKA. (2) Data penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengesahan RPTKA; dan b. Notifikasi penggunaan TKA.
