PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Pasal 31
BAB 5 — PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Pemberi Kerja TKA wajib memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa INDONESIA kepada TKA yang dilakukan oleh Pemberi Kerja TKA atau bekerja sama dengan lembaga pelatihan Bahasa INDONESIA. (2) Pendidikan dan pelatihan Bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Pemberi Kerja TKA yang mempekerjakan TKA untuk Pekerjaan Bersifat Darurat dan Mendesak, Pekerjaan Bersifat Sementara, anggota direksi, anggota dewan komisaris, anggota pembina, anggota pengurus, dan anggota pengawas.
