PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Pasal 30
BAB 5 — PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Pendidikan dan pelatihan bagi Tenaga Kerja Pendamping dapat dilakukan di dalam negeri atau di luar negeri. (2) Pendidikan bagi Tenaga Kerja Pendamping dilakukan pada lembaga pendidikan yang terakreditasi dan tanda kelulusannya diakui oleh pemerintah. (3) Pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping dilakukan pada lembaga pelatihan yang terakreditasi dan memperoleh sertifikat kompetensi dari lembaga sertifikasi profesi yang berlisensi.
