Pasal 29
BAB 5 — PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Pendidikan dan pelatihan bagi Tenaga Kerja Pendamping dilaksanakan sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA. (2) Kualifikasi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tingkat keahlian yang harus dikuasai, tingkat
pendidikan yang harus dicapai, dan pengalaman kerja yang harus dimiliki oleh tenaga kerja INDONESIA untuk dapat menduduki jabatan yang diduduki oleh TKA. (3) Peningkatan pendidikan dapat dilakukan dengan menugaskan Tenaga Kerja Pendamping untuk mengikuti program strata pendidikan tertentu sesuai dengan kualifikasi pendidikan minimum yang diduduki oleh TKA. (4) Peningkatan keahlian dapat dilakukan dengan menugaskan Tenaga Kerja Pendamping untuk mengikuti program pelatihan kerja sesuai dengan kualifikasi kompetensi minimum yang diduduki oleh TKA.
