PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Pasal 28
BAB 4 — NOTIFIKASI DAN PEMBAYARAN DANA KOMPENSASI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
(1) Integrasi online antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota dilakukan dalam rangka penggunaan data bersama yang terkait Notifikasi dan pembayaran DKP-TKA sebagai Penerimaan Daerah. (2) Integrasi online antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dilakukan dalam rangka penyampaian persetujuan penggunaan TKA. (3) Integrasi online antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan Kementerian Keuangan dilakukan dalam rangka penyampaian data pembayaran DKP-TKA melalui SIMPONI.
