PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Pasal 25
BAB 4 — NOTIFIKASI DAN PEMBAYARAN DANA KOMPENSASI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
(1) DKP-TKA dibayarkan melalui Bank Persepsi dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pemberi Kerja TKA yang mempekerjakan TKA kurang dari 1 (satu) bulan wajib membayar DKP-TKA sebesar 1 (satu) bulan penuh; b. Pemberi Kerja TKA yang mempekerjakan TKA pada Pekerjaan Bersifat Darurat dan Mendesak atau Pekerjaan Bersifat Sementara wajib membayar DKP- TKA sesuai dengan jangka waktu TKA dipekerjakan; dan/atau c. Pemberi Kerja TKA yang mempekerjakan TKA lebih dari 1 (satu) tahun wajib membayar DKP-TKA setiap tahun. (2) Pembayaran DKP-TKA untuk Penerimaan Daerah dibayarkan melalui bank yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.
